Umum

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025

Sinabang- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025  Sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, melakukan Pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Rapat Pleno terkait dengan PDPB dilakukan per/triwulan dalam setahun secara berkelanjutan, data masuk dan keluar harus disingkronisasikan secara berkala info lebih lanjut dapat mengakses link di bawah ini : https://drive.google.com/file/d/1FXJ8BVcUQ2V_yiaVHrw3u1uVCWvyvWfW/view?usp=sharing        

KIP SIMELUE SERAHKAN SISA DANA HIBA PEMILIHAN TAHUN 2024

Simeulue-  Rabu (04/06) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue telah melakukan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Daerah Kabupaten Simeulue pada Kegiatan Pemilihan Tahun 2024 dan Laporan Tahapan serta Kegiatan Pemilihan Tahun 2024 serta Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue senilai Rp.1.684.994.900,- (satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) kepada Bupati Simeulue yang disaksikan oleh Pj. Sekda Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP, MM. Laporan serta Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2024 diserahkan oleh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Chairuzzaman Umar, Rajian Saleh, S.Pd.I, dan Joharman didampingi Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue Cut Helza Keumala, S. Sos serta Bendahara KIP Kabupaten Simeulue Faisal Mahdi, S.I.P, yang diterima secara langsung Bapak Bupati Simeulue (Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H)., di Pendopo Bupati Kabupaten Simeulue. Pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Populer

Belum ada data.