Simeulue- Rabu (04/06) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue telah melakukan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Daerah Kabupaten Simeulue pada Kegiatan Pemilihan Tahun 2024 dan Laporan Tahapan serta Kegiatan Pemilihan Tahun 2024 serta Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue senilai Rp.1.684.994.900,- (satu miliar enam ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) kepada Bupati Simeulue yang disaksikan oleh Pj. Sekda Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP, MM. Laporan serta Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pemilihan Tahun 2024 diserahkan oleh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue, Chairuzzaman Umar, Rajian Saleh, S.Pd.I, dan Joharman didampingi Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue Cut Helza Keumala, S. Sos serta Bendahara KIP Kabupaten Simeulue Faisal Mahdi, S.I.P, yang diterima secara langsung Bapak Bupati Simeulue (Mohammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H)., di Pendopo Bupati Kabupaten Simeulue. Pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.