Berita Terkini

LAPORAN KINERJA KIP KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024

 KIP Simeulue - Laporan Kinerja Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Tahun 2024 merupakan wujud akuntabilitas kinerjaKPU dalam menjalankan tugasnya. Sesuai arah kebijakan dalammenjalankan tugas, program, dan kegiatannya KPU berpegang pada tujuan, sasaran, dan program kerja yang berpedoman pada Renstra KPUTahun2020-2024 dan Renstra KIP Kabupaten Simeulue tahun 2020-2024, Rencana Kinerja Tahunan 2024, Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue merupakan unsur entitas Akuntabilitas Kinerja, yang berkewajiban dalam penyusunan LKJ setiap tahunnya. Laporan Kinerja Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue tahun2024 menyajikan berbagai pencapaian kinerja yangditunjukkan oleh Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue tahun anggaran2024. Selanjutnya sebagai saran dan rekomendasi disampaikan untuk meningkatkan kinerja, baik secara kualitatif maupun kuantitatif pada KPU Kabupaten Simeulue di masa yang akandatang perlu dilakukan perencanaan kinerja dan anggaran secaralebih cermat termasuk revisi anggaran dan kegiatan secara selektif. Hal ini dimaksudkan untuk tidak menghambat pelaksanaan kegiatan, serta peningkatan kualitas hasil kegiatan untuk info lebih lanjut dapat mengakses link dibawah ini : http://bit.ly/3TsM6I1  

KIP Simeulue Lelang BMN Non Eksekusi Eks Logistik Pemilu Tahun 2024

Simeulue, 5 April 2025 — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue melalui Komisi Umum Kabupaten Simeulue menyelenggarakan pelelangan Barang Milik Negara (BMN) non eksekusi eks logistik Pemilu Tahun 2024. Pelelangan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara pasca-Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Paket lelang terdiri atas sejumlah perlengkapan pemungutan suara yang digunakan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Simeulue, yaitu: - Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)   - Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD)   - Surat suara DPRD Provinsi   - Surat suara DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten)   - Surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) PPWP   - Surat suara PSU DPRK   - Kotak suara   - Bilik suara   Barang-barang tersebut merupakan logistik yang tidak terpakai atau telah selesai digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebagai BMN, proses pendayagunaan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan melalui sistem e-lelang yang dikelola oleh Kantor Layanan Kekayaan Negara dan Lelang (LKPNL) setempat. “Langkah ini kami ambil guna memastikan pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara efektif, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujarnya. Seluruh tahapan pelelangan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Simeulue. Hasil dari pelelangan akan menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang selanjutnya disetorkan ke kas negara. Masyarakat umum maupun pelaku usaha yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan kantor layanan lelang terdekat. Jadwal pelaksanaan lelang, persyaratan peserta, serta dokumen pendukung tersedia secara terbuka. Pelelangan ini merupakan wujud komitmen KIP Simeulue dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara pasca-Pemilu. Dengan adanya publikasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik semakin meningkat. lebi lanjut klik link di bawa ini: bit.ly/4lPa0cT  

Pembubaran Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue (KIP Simeulue) melaksanakan Pembubaran Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue. Kegiatan dilaksanakan di Aulah Dinas Kesehatan Kab Simeulue, Jalan TGK Diujung, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Selasa 18 maret 2025. Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue,  menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh badan adhoc dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah KIP Simeulue. Ia berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa menjadi titik awal bagi kemajuan Kabupaten Simeulue Untuk lima tahun akan datang. Anggota KIP Simeulue  mengapresiasi seluruh badan adhoc di wilayah KIP Simeulue yang telah menyelesaikan semua pelaporan kinerja seluruh PPK  Seketariat PPK dan PPS. Ia berharap, meskipun Pilkada Serentak telah selesai, silaturahmi dapat terus terjaga.  

KIP Simeulue Laksanakan Pergantian Antar Waktu Anggota PPK dan PPS

Sinabang – 12/10/2024, bertempat di Aula Media Center KIP kabupaten Simeulue. KIP Kabupaten Simeulue melaksanakan Pelantikan  dan Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Pengganti anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Paniti Pemungutan Suara) untuk pemilihan Gubernur wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati  Kabupaten Simeulue tahun 2024,  Adapun yang dilantik yakni  Anggota PPK Kecamatan Simeulue Tengah satu orang, kemudian 2 Orang Anggota PPS Desa Kampung Aie, dan Desa Maudil  dalam Kabupaten Simeulue,  dalam kesempatan itu Plh Ketua KIP Kabupaten Simeulue Joharman, dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme anggota PPK dan PPS Sekabupaten simeulue, "Mulai saat ini, teman-teman PPK dan PPS yang sudah tergabung dalam jajaran KIP Kabupaten Simeulue harus mampu menjaga nama baik KIP dengan melaksanakan tugas sesuai petunjuk, arahan, dan peraturan yang berlaku," Ujar Joharman Pada kesempatan ini, dia juga mengingatkan kepada PPK dan PPS  yang baru saja dilantik supaya berkoordinasi dengan teman-teman di Kecamatan maupun desa dan sekretariat untuk menunjang kelancaraan penyelenggaraan pilkada nanti. Acara pelantikan tersebut  juga di hadiri oleh Anggota Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue,

Pj Bupati Ahmadiyah,SH Melantik Dua Komisioner KIP Simeulue

SIMEULUE | Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH, melantik dua Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue Periode 2022-2027, Rabu (10/1/2024), Bertempat di Aula Setdakab Kabupaten Simeulue.   Kedua Komisioner KIP yang dilantik Pj Bupati Ahmadlyah itu adalah Hermansyah Manurung dan Joharman. Dalam arahannya, Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah mengatakan Dipundak bapak - bapak ada tanggungjawab moral yang harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun kepada masyarakat," Pesan Ahmadlyah. Pj Bupati berharap dengan dilantiknya dua komisioner yang baru ini bisa mengisi kekosongan di KIP. Sehingga kinerja KIP bisa berjalan lebih baik dan mengingat hari percoblosan yang tinggal menghitung hari lagi. "Harapan kami mudah - mudahan bapak bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Penuh tanggung jawab, profesional,  mengedepankan dedikasi dan pelayanan terhadap masyarakat. Tetap berpedoman pada rambu rambu atau regulasi dan menjaga etika demokrasi," Tutupnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda, Pj Sekda Simeulue, Asludin, M. Kes, Asisten, staf ahli,  Ketua Panwaslih Simeulue, Anggota KIP Simeulue, Kepala SKP, dan sejumlah Camat.  

KIP Simeulue Adakan Rakor LADK

Komisi Independen Kabupaten (KIP) Kabupaten Simeulue mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan partai politik tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Rakor tersebut berlangsung di aula media center KIP Simeulue 4 Januari 2024. Dalam arahannya Rajin Saleh Selaku Divisi SDM dan Parmas mengajak seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar pembuatan laporan LADK tidak mempunyai hambatan apapun. Pada rakor tersebut yang menjadi narasumber utama Ketua Divisi Ketnis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam penyajiannya Nirwanudin memaparkan bahwa laporan keuangan ini dimulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) lalu dilanjutkan dengan LADK yang bersifat wajib. LADK ini disampaikan melalui aplikasi SIKADEKA, yang laoran LADK tersebut harus sudah disubmit paling telat tanggal tujuh Januari dua ribu dua puluh empat jam 23.59 WIB. Dengan demikian, partai politik mesti memahami alur pelaporannya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye dan Juknis KPU 1677 tahun 2023 terang Nirwan. ‘kita berharap laporan LADK ini bisa dekerjakan tepat waktu, karenanya partai diharapkan menunjuk operator SIKADEKA orang yang memahami aplikasi dan juga akuntansi’. Pada akhir penyampaiannya nirwan berharap semua tehapan diperhatikan dan dilaksanakan sesuai aturan pungkas Nirwan menutup.

Populer

Belum ada data.