KIP Simeulue Adakan Rakor LADK
Komisi Independen Kabupaten (KIP) Kabupaten Simeulue mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan partai politik tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Rakor tersebut berlangsung di aula media center KIP Simeulue 4 Januari 2024.
Dalam arahannya Rajin Saleh Selaku Divisi SDM dan Parmas mengajak seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar pembuatan laporan LADK tidak mempunyai hambatan apapun. Pada rakor tersebut yang menjadi narasumber utama Ketua Divisi Ketnis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam penyajiannya Nirwanudin memaparkan bahwa laporan keuangan ini dimulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) lalu dilanjutkan dengan LADK yang bersifat wajib. LADK ini disampaikan melalui aplikasi SIKADEKA, yang laoran LADK tersebut harus sudah disubmit paling telat tanggal tujuh Januari dua ribu dua puluh empat jam 23.59 WIB.
Dengan demikian, partai politik mesti memahami alur pelaporannya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye dan Juknis KPU 1677 tahun 2023 terang Nirwan. ‘kita berharap laporan LADK ini bisa dekerjakan tepat waktu, karenanya partai diharapkan menunjuk operator SIKADEKA orang yang memahami aplikasi dan juga akuntansi’. Pada akhir penyampaiannya nirwan berharap semua tehapan diperhatikan dan dilaksanakan sesuai aturan pungkas Nirwan menutup.