Berita Terkini

KIP SIMEULUE KENALKAN APLIKASI SIAKBA DAN TATA CARA PEMBENTUKAN BADAN AD HOC

KIP SIMEULUE KENALKAN APLIKASI SIAKBA DAN TATA CARA PEMBETUKAN BADAN AD HOC SIMEULUE /  Dalam rangka Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Komisi Independen pemilihan Kabupaten Simeulue melaksanakan Sosialisasi  Pembentukan Paitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suara (PPS) serta Pengenalan Aplikasi Sisitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dalam empat Daerah Pemilihan ulai dari tanggal 11-14 November 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kabupaten Simeulue Rajian Saleh S.Pd.I, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat pembentukan badan ad hoc 2024 direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 16 November 2024 tuturnya yang turut diiyakan oleh komisionerlainnya Chairuzaman Umar dan Nirwanudin. Harapan dari Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM itu setelah selesai kegiatan ini melalui para Camat dan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Simeulue dapat diketahui oleh seluruh elemen masyarakat  bagaimana tata cara pendaftaran dan syarat-syarat calon badan ad hoc pemilu 2024 melalui Aplikasi SIAKBA yang telah dibangun oleh KPU RI. Adapun Peserta Sosialisasi terdiri dari masing-masing Kepala Desa dalam setiap Dapil dan kegiatan tersebut dilaksanakan diempat titik yaitu Kecamatan Simeulue Timur (Dapil 1), Kecamatan Teupah Tengah (Dapil 2), Kecamatan Salang (Dapil 3) dan Kecamatan Simeulue Tengah (Dapil 4). Chairuzzaman Umar selaku Ketua Divisi Umum menyampaikan bahwa dalam  kegiatan ini turut diikuti oleh para Camat, Kapolsek, Danramil, dan Para panwascama dalam masing-masing  wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mensinergikan seluruh rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak yang akan digelar di Tahun 2024 yang akan datang paparnya. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu pada Kantor KIP Kabupaten Simeulue Nirwanudin turut menyampaikan bahwa dalam pembentukan  badan ad hoc ini  berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil walikota yang dapat unggah melalu website kip-simeulue.kpu.go.id atau jdih.kpu.go.id/aceh.simeulue/pungkas nirwan sapaan akrabnya. Kontributor : Diance/kip/sml.

KIP SIMEULUE KUNJUNGI LAPAS SIMEULUE

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Melakukan kunjungan Kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang pada hari Jumat 11 November 2022.  Kunjungan kerja Anggota KIP Kabupaten Simeulue itu diterima langsung olek Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sinabang Suparman, SH dalam Kegiatan tersebut KIP Simeulue berkoordinasi terkait dengan TPS Khusus dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak tahun 2024.

Populer

Belum ada data.