PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025
Sinabang- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
Sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, melakukan Pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Rapat Pleno terkait dengan PDPB dilakukan per/triwulan dalam setahun secara berkelanjutan, data masuk dan keluar harus disingkronisasikan secara berkala
info lebih lanjut dapat mengakses link di bawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1FXJ8BVcUQ2V_yiaVHrw3u1uVCWvyvWfW/view?usp=sharing
Bagikan:
Telah dilihat 77 kali