Umum

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025

Sinabang- Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 

Sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, melakukan Pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Rapat Pleno terkait dengan PDPB dilakukan per/triwulan dalam setahun secara berkelanjutan, data masuk dan keluar harus disingkronisasikan secara berkala

info lebih lanjut dapat mengakses link di bawah ini :

https://drive.google.com/file/d/1FXJ8BVcUQ2V_yiaVHrw3u1uVCWvyvWfW/view?usp=sharing

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali