PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Komisi Independen Pemilihan mengumumkan Penerimaan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Simeulue dapat di unduh disini https://l1nk.dev/mecLG
Masukan & tanggapan masyarakat disampaikan dari tanggal 15 s.d. 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampiri bukti yg relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KIP Kabupaten Simeulue dan dapat di unduh disini / diambil melalui Portal Publikasi Pemilu & Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur "tanggapan";