PENETAPAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Peserta Pemilihan Tahun 2024
Untuk Info Lebih lanjut dapat mengakses tautan di bawah ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1Pks8QsCxHLEmEiiHAsBWz91iSUb18u5S