Pengumuman/SE

PEDOMAN TEKNIS KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI PROVINSI ACEH TAHUN 2024

Bahwa berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur Penyelenggaraan Kampanye dengan Ketentuan Khusus. Untuk Info lebih lanjut dapat mengakses Link berikut di bawa ini; https://bit.ly/KEPUTUSANKIPACEH

PENETAPAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Peserta Pemilihan Tahun 2024 Untuk Info Lebih lanjut dapat mengakses tautan di bawah ini: https://drive.google.com/drive/folders/1Pks8QsCxHLEmEiiHAsBWz91iSUb18u5S  

PENGUMUMAN NOMOR: 747/PP.04-Pu/1109/2024 TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi  Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Untuk info lebih lanjut dapat mengakses tautan dibawa ini: https://bit.ly/Pedaftartan  

PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Independen Pemilihan mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue dapat di unduh disini  https://l1nk.dev/mecLG   Masukan & tanggapan masyarakat disampaikan dari tanggal 15 s.d. 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampiri bukti yg relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KIP Kabupaten Simeulue dan dapat di unduh disini / diambil melalui Portal Publikasi Pemilu & Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur "tanggapan";  

Pendftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Simeulue Nomor 93 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue mengumumkan: info lebih Lanjut dapat download Link dibawah ini: http://bit.ly/PengumumanPendaftaranBupatidanWakilBupati

Pemberitahuan Pelaksanaan Market Sounding dalam rangka Pengadaan Logistik Pemilihan 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melaksanakan Market Sounding dalam rangka pengadaan logistik Pemilihan 2024 pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Senin, 8 Juli 2024. Selengkapnya klik link di bawah ini. https://s.id/27MZL

Populer

Belum ada data.